Hari Ini Sanksi Tilang Elektronik Bakal Diberlakukan di Wilayah Tulungagung

Satlantas Polres Tulungagung dikabarkan bakal menerapkan pemberlakuan sanksi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) pada hari ini, Rabu, 21 Juli 2021.

Keputusan pemberlakuan tilang elektronik itu dibenarkan langsung oleh Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Bayu Agustyan pada Selasa, 20 Juli 2021.

Salah satu tempat yang sudah memasang kamera tilang elektronik ini adalah Simpang Empat Tanaman, Kabupaten Tulungagung.

“Kami terapkan sanksi mulai 21 Juli (2021),” Bayu Agustyan seperti dikutip Tempo dari laman resmi NTMC Polri.

Pemberlakuan sanksi ETLE ini diambil karena menurut pihak Satlantas Polres Tulungagung, warga seskitar sudah memahami aturan tilang elektronik.

“Kini masyarakat dinilai sudah memahami sistem ETLE, sehingga pelanggaran yang tertangkap sistem sudah diberlakukan tilang,” tambah dia.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa sekitar 10 penegendara melakukan pelanggaran per harinya. Pelanggaran ini terjadi hampir sepanjang hari, kecuali di pagi hari.

“Kalau pagi di lokasi kan ada petugas yang berjaga. Mereka (pengendara) tertib tidak ada yang melanggar,” lanjut Bayu menambahkan.

Bagi para pelanggar nantinya bakal menerima surat tilang elektronik di rumahnya masing-masing. STNK mereka pun bakal diblokir selama belum membayar denda dari sanski ETLE.

Satlantas Polres Tulungagung dikabarkan bakal menerapkan pemberlakuan sanksi tilang elektronik pada hari ini, Rabu, 21 Juli 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *