7 Fakta Dugaan Pemerasan Jusuf Hamka oleh Bank Syariah
Kasus dugaan pemerasan tengah mencuat antara pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka dan bank syariah swasta. Jusuf mengaku diperas oleh bank tersebut saat hendak melunasi utang perusahaannya kepada bank senilai ratusan miliar.
Namun saldo di rekeningnya tidak kunjung dicatatkan sebagai pelunasan. Bank swasta ini berlabel syariah, kata dia, tapi perilakunya seperti lintah darat.
“Syariahnya cukup baik, tapi oknum-oknum yang memanfaatkan syariah ini,” ujar Jusuf dalam tayangan YouTube Podcast Deddy Corbuzier, Sabtu, 24 Juli 2021.
Jusuf telah mengizinkan Tempo mengutip pernyataannya pada tayangan tersebut. Jusuf adalah pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Dulu ia menjabat sebagai Direktur Utama, tapi kini jabatan tersebut dipegang putrinya, Fitria Yusuf.
Tempo merangkum sejumlah fakta dan keterangan dalam perkara tersebut sejauh ini, berikut di antaranya:
1. Utang Rp 800 Miliar
Jusuf bercerita bahwa ia mulanya memiliki utang di bank syariah senilai Rp 800 miliar dengan bunga 11 persen. Lantaran ada pembatasan mobilisasi masyarakat, perusahaannya yang bergerak di sektor jalan tol mengalami penurunan pendapatan.
Ia pun melakukan renegosiasi utang dengan bank syariah swasta yang enggan ia sebut namanya itu untuk menurunkan bunga. Jusuf meminta bank menurunkan bunga utang menjadi 8 persen. Alih-alih memperoleh relaksasi, menurut dia, bank justru terus berkelit.
2. Dibayar Rp 795 Miliar
Maret 2021, Jusuf bertemu dengan manajemen bank secara virtual. Ia menyatakan akan melunasi utang bila pihak bank tidak memberikan kelonggaran bunga. Pihak bank disebut sudah setuju.
Pada 22 Maret 2021, Jusuf memasukkan dana sebesar Rp 795 miliar ke bank untuk melunasi utang. Namun, bukannya utang lunas, uangnya justru menggantung di rekening. Manajemen disebut sengaja menahan dana Jusuf tanpa memprosesnya.
3. Dikembalikan Rp 690 Miliar
Pada 6 Juni 2021, Jusuf telah meminta pihak bank untuk mengembalikan uangnya lantaran tak ada kemajuan dalam proses pelunasan utangnya. Tak dibayar penuh senilai saldo awal Rp 795 miliar, bank hanya mengembalikan Rp 690 miliar.
Bank beralasan sisa uang senilai Rp Rp 105 miliar dipakai untuk pembayaran bunga dan lain-lain. Merasa janggal, Jusuf kemudian melakukan somasi kepada bank sebanyak tiga kali. Namun lantaran somasinya tak ditanggapi, ia pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
4. OJK Akan Panggila Jusuf Hamka
Atas ramai pemberitaan soal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera memanggil Jusuf Hamka. “Untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu,” tutur Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24 Juli 2021.
Wimboh menyebut nasabah dapat menyampaikan laporannya ke OJK apabila merasa dizalimi oleh bank. Perkara itu dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku di lembaga yang dipimpinnya.
5. Perlu Lihat Akad
Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia atau Asbisindo, Herwin Bustaman ikut merespons kasus ini. Sebelum kian berlarut-larut, ia menilai tiap pihak perlu kembali isi akad sindikasi yang telah disepakati bersama oleh nasabah dan bank syariah.
Dalam proses penyaluran pembiayaan, kata dia, tentunya para pihak telah membahas kondisi-kondisi yang tercantum di dalam akad. Apalagi bila pembiayaan sindikasi yang berskala besar dan melibatkan banyak pihak,
“Termasuk persyaratan pelunasan sebelum ditandatangani oleh para pihak terkait,” ujar Herwin melalui keterangan tertulis, Sabtu, 24 Juli 2021.
6. Sindikasi 7 Perbankan
Dikutip dari Bisnis.com, masalah ini diduga berkaitan dengan rencana pelunasan pembiayaan oleh Jusuf Hamka sebagai debitur. Ada 7 bank yang terlibat, yaitu bank syariah dan unit usaha syariah dari beberapa bank pembangunan daerah.
Adapun, bank-bank yang memberikan pinjaman sindikasi disebutkan yaitu Unit Usaha Syariah (UUS) BPD Jateng, Bank Muamalat Indonesia, UUS BPD Kalsel, UUS BPD Sumut, UUS BPD Jambi, UUS BPD DIY, dan UUS BPD Sulselbar.
Di dalam informasi tersebut juga dipaparkan laporan keuangan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) dan entitas anaknya pada 31 Maret 2021. Salah satu anak perusahaan CMNP, yaitu PT Citra Marga Lintas Jabar, memiliki utang bank sindikasi dari ketujuh bank tersebut.
Bisnis.com telah mencoba meminta konfirmasi kepada Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana soal masalah pelunasan utang Jusuf Hamka tersebut melalui pesan WhatsApp. Tapi hingga berita ini ditayangkan, pesan tersebut belum dibalas.
FAJAR PEBRIANTO | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS