Tugas dan Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan dengan Badan Pemeriksa Keuangan merupakan dua badan yang berbeda. Tidak sedikit masyarakat yang menganggap bahwa BPK dengan OJK memiliki tugas yang sama, padahal di sini sebenarnya masing-masing memiliki tugas tersendiri. Dalam ulasan berikut akan dijelaskan mengenai apa saja tugas dari BPK dan juga wewenangnya.
Apa Tugas dan Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan?
Tugas BPK yaitu untuk mengelola serta bertanggung jawab terhadap keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat dan juga lembaga negara. Seperti Badan Usaha Milik Negara, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum serta badan lain yang mengelola keuangan negara.
Pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara tersebut berdasarkan pada Undang-Undang pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup yaitu pemeriksaan kinerja, keuangan serta pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu di dalam pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan serta tanggung jawab.
BPK akan melakukan proses pemeriksaan dan pembahasan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara. Di dalam proses pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik yang berdasarkan pada ketentuan undang-undang serta laporan hasil pemeriksaan wajib disampaikan BPK dan kemudian dipublikasikan.
Hasil pemeriksaan serta tanggung jawab keuangan negara nantinya akan diserahkan pada DPR, DPD, DPRD. Hasil pemeriksaan tertulis akan diserahkan pada gubernur, presiden, bupati dan walikota.
Jika dalam proses pemeriksaan tersebut ditemukan unsur pidana maka BPK akan mulai melakukan pelaporan hal tersebut pada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan UU.
Di dalam menjalankan tugasnya BPK memiliki beberapa wewenang. Berikut adalah wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan diantaranya yaitu:
- Wewenang BPK yaitu untuk menjalankan tugas berhak menentukan objek pemeriksaan, melaksanakan serta merencanakan pemeriksaan. Penentuan metode dan waktu pemeriksaan tersebut menyusun serta menyajikan laporan juga termasuk dalam wewenang Badan Pemeriksa Keuangan.
- BPK di sini memiliki wewenang dalam meminta dokumen atau keterangan yang wajib diberikan oleh unit, individu, dan organisasi dari pemerintah, lembaga serta badan yang melakukan pengelolaan keuangan negara.
- BPK melakukan proses pemeriksaan di tempat penyimpanan uang serta barang yang mana merupakan milik negara. Selain itu juga melakukan pelaksanaan kegiatan pembukuan serta tata usaha untuk keuangan milik negara.
- Wewenang BPK yang lain adalah untuk melakukan proses perhitungan pemeriksaan, surat-surat, rekening koran, bukti dan daftar pengelolaan keuangan negara.
- Wewenang BPK yaitu untuk menentukan jenis data dokumen serta informasi mengenai keuangan.
- Melakukan penetapan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat.
- Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan juga tanggung jawab keuangan.
- Menggunakan tenaga ahli maupun tenaga Pemeriksa di luar Badan Pemeriksa Keuangan yang bekerja untuk BPK.
- Membina jabatan fungsional pemeriksa
- Memberi pertimbangan standar akuntansi pemerintahan serta pertimbangan terhadap rencana sistem pengendalian di dalam pemerintah pusat, pemerintah daerah sebelum ditetapkan oleh pemerintah.
BPK di sini juga memiliki beberapa fungsi. Setidaknya terdapat tiga fungsi yang dimiliki oleh BPK, fungsi-fungsi tersebut diantaranya yaitu:
Fungsi Yudikatif
Menjelaskan tentang kewenangan menuntut perbendaharaan serta tuntutan untuk ganti rugi pada perbendaharaan dan juga pegawai negeri bukan bendahara. Fungsi yudikatif dari Badan Pemeriksa Keuangan ini yaitu kewenangan perbuatan melanggar hukum dan melalaikan kewajiban sehingga akan menyebabkan kerugian untuk keuangan serta kekayaan negara.
Fungsi Operatif
Fungsi operatif dari Badan Pemeriksa Keuangan yaitu berupa pengawasan serta pemeriksaan dan penyelidikan terhadap penguasaan pengurusan serta pengelolaan kekayaan milik negara.
Fungsi Advisory
Fungsi yang berikutnya yaitu untuk memberikan pertimbangan pada pemerintah terkait mengenai pengelolaan dan jumlah pengurusan keuangan milik negara.