Bisnis

Luhut Sebut Banyak Pinjol Ilegal di Kampungnya: Perlu Diselesaikan Secara Adat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa di kampungnya terdapat banyak pinjaman online atau pinjol ilegal. Oleh karena itu, dia meminta kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso menyelesaikannya.

“Banyak di kampung kami ini pak Wimboh, itu pinjaman-pinjaman ilegal. Itu perlu diselesaikan secara adat,” kata Luhut dalam Opening Ceremony Festival UMKM Toba Vaganza yang disiarkan sevara virtual, Jumat, 12 November 2021.

Ucapan Luhut itu disambut tawa oleh para peserta acara.

Belakangan maraknya pinjol ilegal yang memakan korban terus bertambah dan semakin mengkhawatirkan. Hingga akhirnya Presiden Jokowi memerintahkan agar OJK menghentikan penerbitan izin usaha baru untuk pinjaman online.

Kebijakan ini menyusul maraknya kemunculan perusahaan financial technology atau fintech ilegal yang menawarkan pinjaman dengan bunga sangat tinggi.

“Mengingat banyak penyalahgunaan tindak pidana dalam ruang pinjaman online, Presiden Jokowi memberikan arahan agar OJK melakukan moratorium penerbitan izin untuk fintech-fintech atas pinjaman online legal yang baru,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerald Plate di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 15 Oktober 2021.

Yang teranyar, Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 menetapkan ketentuan hukum pinjaman online. Ijtima menyatakan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.

Sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram. Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

“Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,” tulis salah satu keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI soal pinjol.