Berselisih dengan Pembeli Waralaba, Kemendag Beri Peringatan ke Alfamart
Kementerian Perdagangan memediasi perselisihan bisnis antara PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (pemegang lisensi Alfamart) dan beberapa investor pembeli hak usaha waralaba. Dalam proses mediasi ini, kemendag pun sempat menegur Alfamart agar memperhatikan kewajiban mereka kepada pembeli waralaba dalam perjanjian, seperti pembinaan dan pelatihan.
“Kami berikan peringatan ke Alfamart,” kata Direktur Bina Usaha dan Pelaku Industri, Kemendag, Nina Mora, saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021.
Peringatan ini datang karena Nina mendapat laporan dari asosiasi minimarket bahwa Alfamart tidak menjalankan kewajiban seperti yang tertuang dalam perjanjian.
Salah satu perselisihan yang ditangani Nina Mora yaitu antara pemilik CV Andalus Makmur Indonesia Ihlen Yeremia Manurung dan Alfamart. Ihlen sebagai pembeli waralaba merasa dirugikan oleh Alfamart selama lima tahun kerja sama (2013-2018).
Awalnya Ihlen dapat tagihan utang Rp 66 juta dari perusahaan. Lalu tiba-tiba berubah jadi keuntungan Rp 350 juta. Ihlen tidak terima karena angka-angka itu dinilai tidak punya dasar dan tidak disertai laporan keuangan yang lengkap.
Mediasi pun akhirnya dilakukan antara Ihlen dan Alfamart, bersama Nina Mora dan tim. Mediasi itu gagal karena tidak ada titik temu. Sehingga, kata Nina, Ihlen ingin membawa masalah ini ke pengadilan. Nina tidak mempersilakannya ini menyangkut masalah Business to Business (B2B).
Proses mediasi di Kantor Kemendag ini juga disampaikan Alfamart dalam laporannya ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2 Juni 2021. Ada dua mediasi yaitu pada 15 April 2021 dan 2 Juni 2021.
“Diadakan mediasi di Kantor Kemendag RI, namun tidak ada titik temu,” kata Direktur yang juga Sekretaris Perusahaan Sumber Alfaria Trijaya Tomin Widian dalam laporan tersebut.
Setali tiga uang, Ihlen juga menyampaikan ada mediasi bersama Alfamart yang dihadiri oleh Nina Mora. Akan tetapi, Ihlen merasa Nina lebih berpihak pada Alfamart. “Ada oknum juga (di Kemendag), jadi kami laporkan ke Inspektorat Jenderal Kemendag,” kata Ihlen saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021.
Sebaliknya, Nina membantah tudingan bahwa Ia berpihak ke Alfamart. Menurut dia, tidak ada urusan Kemendag membela salah satu pihak dalam proses mediasi seperti ini. “Apa gunanya? ga ada untungnya (berpihak),” kata dia.
Sebab, kata Nina, Kemendag tidak hanya melakukan mediasi terhadap perselisihan antara Ihlen dan Alfamart saja. Nina juga baru menyelesaikan mediasi pembeli waralaba Alfamart lainnya. “Mediasi ini berakhir damai,” kata dia.
Tapi dengan Ihlen, mediasi gagal. Sehingga, Ihlen pun melaporkan dua direktur Alfamart ke Polda Metro Jaya pada 6 Juni 2021. Kedua direktur yang dilaporkan adalah Soeng Peter Suryadi dan Tomin Widian.
Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan pada pasal 378 dan 372 KUHP. “Karena mereka berdua yang tanda tangan di perjanjian waralaba,” kata Ihlen.
FAJAR PEBRIANTO